Your browser doesn't support javascript.
Show: 20 | 50 | 100
Results 1 - 1 de 1
Filter
Add filters

Language
Document Type
Year range
1.
Jurnal Komunikasi Hukum ; 7(2):907-923, 2021.
Article in English | Indonesian Research | ID: covidwho-1645369

ABSTRACT

The COVID-19 pandemic that has occurred almost all over the world has had a very significant impact on various aspects. In this regard, the pandemic has directly or indirectly affected international trade. International business contracts are one of the essential elements in carrying out an international trade. The COVID-19 pandemic that has occurred has resulted in implications and disruption to the ongoing contracts carried out on international scale. The current pandemic has raised a question, whether the COVID-19 pandemic can be classified as a force majeure circumstance or not. Reflecting on these problems, this study will examine the rules and regulations of force majeure from the legal perspective of Indonesia and France as countries that have adopted the civil law legal system. In addition, this study also discusses the impacts of the COVID-19 pandemic on international trade contracts. This study uses normative legal research methods, namely methods based on written regulations and literature that examines aspects of theories, structure, and legal explanations related to the material in this research. The approach used in writing this journal is a comparative approach, which is to compare the legal regulations in Indonesia and France. From the second data sources obtained, it is found that there are some differences between Indonesian and French laws regarding force majeure. The Indonesian civil code does not explicitly mention force majeure but calls it a state of coercion. Meanwhile, civil law in France clearly mentions force majeure in the France Civil Code. Related to the COVID-19 pandemic, which is classified as a force majeure condition, the parties bound in international business contracts can renegotiate the contracts they made. Keywords: COVID-19, International Business Contract, Force Majeure, Indonesia, France Pandemi COVID-19 yang terjadi hampir di seluruh dunia memberikan dampak yang sangat signifikan di berbagai aspek. Dalam hal ini, pandemi secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perdagangan internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan salah satu elemen penting dalam melakukan perdagangan internasional. Pandemi COVID-19 yang terjadi telah mengakibatkan implikasi dan gangguan terhadap kontrak yang sedang berjalan yang dilakukan dalam skala internasional. Pandemi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan, apakah pandemi COVID-19 dapat digolongkan sebagai keadaan force majeure atau tidak. Berkaca dari permasalahan tersebut, penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan force majeure dari perspektif hukum Indonesia dan Perancis sebagai negara yang telah menganut sistem hukum civil law. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap kontrak perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode berdasarkan peraturan tertulis dan literatur yang mengkaji aspek teori, struktur, dan penjelasan hukum terkait dengan materi dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan komparatif yaitu membandingkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Perancis. Dari sumber data kedua yang diperoleh, ditemukan beberapa perbedaan antara hukum Indonesia dan Perancis mengenai force majeure. KUHPerdata Indonesia tidak secara eksplisit menyebutkan force majeure, tetapi menyebutnya sebagai keadaan memaksa. Sementara itu, civil law di Prancis secara jelas menyebutkan force majeure dalam KUHPerdata Prancis. Terkait pandemi COVID-19 yang tergolong kondisi force majeure, para pihak yang terikat dalam kontrak bisnis internasional dapat menegosiasikan kembali kontrak yang dibuatnya. Kata kunci: COVID-19, Kontrak Bisnis Internasional, Force Majeure, Indonesia, Prancis

SELECTION OF CITATIONS
SEARCH DETAIL